06/09/10

Pakai Celana Melorot, Denda Rp1,8 Juta

Pakai Celana Melorot, Denda Rp1,8 Juta
 
VIVAnews - Mereka yang gemar memakai celana di bawah pinggang alias melorot perlu berhati-hati jika melancong di kota Dublin, negara bagian Georgia, Amerika Serikat (AS). Pasalnya, pemakai celana dengan gaya tidak senonoh itu bakal dikenai denda hingga
US$200 atau sekitar Rp1,8 juta.
Walikota Dublin, Phil Best, akan menandatangani amandemen undang-undang perilaku tidak senonoh pada pekan ini. Amandemen ini, menurut laman stasiun televisi CNN, akan memasukkan larangan bercelana atau pakai rok tiga inci di bawah pinggang, atau yang memperlihatkan kulit atau celana dalam.
“Kami mendapatkan beberapa keluhan dari masyarakat yang mengatakan mereka yang memakai celana di bawah pinggang adalah orang-orang yang kasar, dan kami diminta melakukan sesuatu terhadap hal itu,” ujarnya.
Keluhan ini menurutnya telah ada sejak setahun yang lalu, dia lalu melakukan riset menanggapi hal ini. Hasilnya, anggota dewan kota memutuskan bahwa pemakaian celana melorot masuk kedalam kategori yang sama dengan masturbasi, pencabulan, dan buang air kecil di tempat umum.
Polisi kota akan menindak mereka yang masih mengenakan celana ini dengan memberikan denda mulai dari US$25 sampai US$200, atau pelayanan sosial yang diperintahkan pengadilan.
Peraturan ini tidak hanya diberlakukan di Dublin saja. Riviera Beach, Florida, dan Flint, Michigan, telah melarang pemakaian celana melorot sejak beberapa tahun terakhir. DI Riviera Beach peraturan ini telah dinyatakan inkonstitusional setelah menjalani gugatan pengadilan.
Bahkan pemerintah Brooklyn, New York, mengkampanyekan anti celana melorot dengan rangkaian billboard yang menampilkan remaja pria mengenakan celana melorot dan tulisan “Angkat celanamu, angkat citramu”. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembaca, silahkan tulis komentarmu di sini :) Saya akan sangat senang untuk meresponnya