20/06/10

Para Penerima Warisan Michael Jackson : Michael telah membuat surat warisan itu sejak lama.



Rabu, 2 Juni 2010, 08:12 WIB
Finalia Kodrati
Anak-anak Michael Jackson: Prince, Paris, Prince Michael II (AP Photo/Mark J. Terrill, Pool)
VIVAnews - Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Michael Jackson telah membuat surat wasiat soal pembagian harta warisan. Tak semua keluarga dekatnya mendapatkan harta 'The King of Pop" itu. Lantas, siapa saja yang berhak mendapat harta warisan Michael?

Harta Michael itu diwariskan untuk ketiga anaknya, Prince, Paris dan Blanket. Masing-masing anak mendapatkan bagian US$ 33 juta. Harta yang diberikan untuk ketiga anaknya itu adalah 40 persen dari harta milik penyanyi yang meninggal pada Juni 2009 lalu itu. Jumlah seluruh harta Michael ditaksir sekitar US$ 330 juta.
Ketiga anak Michael baru bisa menikmati harta warisan ayahnya itu ketika mereka sudah berusia 30 tahun. Pembagaian itu pun dilakukan secara bertahap. Pada usia 40 tahun, baru ketiga anak Michael bisa menikmati harta kekayaan itu sepenuhnya. Demikian seperti dikutip dari Hollyscoop, Rabu 2 Juni 2010.

Selain ketiga anak Michael, ibunda Michael, Katherine Jackson juga mendapatkan bagian sebanyak 40 persen dari harta Michael. Katherine mendapatkan sekitar US$ 99 juta.

Sementara itu, ayah Michael, Joe Jackson tak mendapatkan apapun dari harta anaknya tersebut. Michael tak memasukkan nama Joe dalam dokumen surat wasiatnya. Sisa harta Michael sebanyak 20 persennya digunakan untuk kegiatan amal.

Sekedar informasi, selama ini Michael memang tak akur sang ayah. Dia menganggap ayahnya itu sebagai seorang ayah yang suka memaksakan kehendak dan keras.
Dia tak merasa nyaman dengan ayahnya. Michael lebih dekat dengan ibunya. Bagi Michael anak-anak dan ibunya adalah hal yang paling penting dalam hidupnya.(np)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembaca, silahkan tulis komentarmu di sini :) Saya akan sangat senang untuk meresponnya